Tugas OPD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara:

Dinas Lingkungan Hidup mempuyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup, Persampahan dan Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Fungsi OPD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara:

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.