Tugas Pokok dan Fungsi
Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Sususanan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara:
Tugas Pokok:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten
Fungsi:
Perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup;
Pelaksanakan kebijakkan bidang lingkungan hidup;
Pelaksanakan Evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup;
Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.