Sesuai dengan peraturan Bupati Jepara Nomor 55 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara maka tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut:

Pasal 4

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup,
Persampahan dan Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Pasal 5

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;  dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.