Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dkembangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi GRK. Melalui pelaksanaan ProKlim, Pemerintah memberikan penghargaan terhadap masyarakat di lokasi tertentu yang telah melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan. Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19/2012 tentang Program Kampung Iklim.

ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah minimal setingkat Dusun/Dukuh/RW dan maksimal setingkat Desa/Kelurahan atau yang dipersamakan dengan itu.

Upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di lokasi ProKlim dapat berupa:

  • pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor;
  • peningkatan ketahanan pangan;
  • pengendalian penyakit terkait iklim;
  • penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi atau erosi akibat angin, gelombang tinggi.
  • pengelolaan sampah,limbah padat dan cair;
  • pengolahan dan pemanfaatan air limbah;
  • penggunaan energi baru terbarukan, konservasi dan penghematan energi;
  • budidaya pertanian;
  • peningkatan tutupan vegetasi; dan
  • pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.