Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan,

Sususanan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara:

Tugas Pokok:

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten

Fungsi:

Perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup;

Pelaksanakan kebijakkan bidang lingkungan hidup;

Pelaksanakan Evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup;

Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.